Wednesday, January 28, 2026

KELAS X BAB 2 - MEMBANGUN BUDAYA TAAT HUKUM



Rangkuman Materi Pancasila Kelas 10 Bab 2
Membangun Budaya Taat Hukum





Membangun Kesadaran Hukum

Untuk menjamin keberlangsungan dan keseimbangan dalam hubungan antarwarga masyarakat, diperlukan peraturan hukum.

Hukum sendiri tidak dapat dibuat seenak jidat ya, penyusunan peraturan hukum harus memenuhi unsur-unsur berikut ini:peraturan mengenai tingkah laku manusia;
ditetapkan oleh lembaga resmi yang berwenang atau sah;
bersifat memaksa;
adanya sanksi bagi pelanggarnya.

Tujuan hukum secara singkat adalah mengatur pergaulan hidup secara damai dalam rangka mewujudkan ketertiban dan ketenteraman masyarakat.

Kemudian menurut Rumokoy (2019: 28–35), ada beberapa teori tujuan hukum yaitu:Teori Keadilan. Tujuan hukum untuk mewujudkan keadilan.
Teori Utilitas. Hukum untuk mewujudkan kemanfaatan.
Teori Gabungan. Pentingnya hukum adalah untuk mewujudkan keadilan dan manfaat.
Teori Ketertiban dan Ketenteraman Masyarakat. Tujuan hukum adalah mengatur pergaulan hidup secara damai.

Jadi bisa kita simpulkan tujuan hukum yaitu:menciptakan kesejahteraan dan kenyamanan dalam kehidupan;
menjaga supaya tidak terjadi aksi-aksi tidak terpuji di tengah masyarakat;
sebagai pedoman bagi masyarakat dalam berperilaku;
melindungi hak dan kewajiban untuk mewujudkan keadilan.

Nah agar tercapai tujuan hukum tentu saja harus adanya kesadaran hukum.

Kesadaran hukum adalah kesadaran terhadap nilai-nilai yang ada dalam diri seseorang terhadap hukum yang berlaku.

Ciri-ciri seseorang atau masyarakat memiliki tingkat kesadaran hukum yang tinggi yaitu:
Ketaatan hukum dilaksanakan oleh semua kalangan.
Hak dan kewajiban dipahami dengan baik.
Rendahnya tingkat pelanggaran hukum.
Tingginya kepercayaan rakyat terhadap aparat penegak hukum.
Penegakan hukum dilakukan tanpa diskriminasi.

Kesadaran hukum ini menjadi sangat penting karena menentukan terbentuknya budaya hukum.

Budaya hukum adalah segala bentuk perilaku budaya manusia yang memengaruhi atau berkaitan dengan masalah hukum (Rahayu, 2014: 49).

Hukum pasti memiliki fungsi, fungsi dari hukum menurut Budiono Kusumohamidjojo (2004:165–166) yaitu untuk mencapai ketertiban umum dan keadilan.

Sementara itu, Rumokoy (2019:36-38) membagi beberapa fungsi hukum, yaitu:memberi pengesahan (legitimasi) terhadap apa yang berlaku di masyarakat;
sebagai alat rekayasa masyarakat (a tool of social engineering);
sebagai sarana pembentukan masyarakat khususnya sarana pembangunan;
mengatasi konflik dalam masyarakat.

Indonesia sendiri itu adalah negara hukum, hal ini tertuang dalam pasal 1 ayat 3 UUD 1945 dan Pancasila menjadi sumber dari segala sumber hukum di negara kita.

Sumber hukum terdiri atas sumber hukum tertulis dan sumber hukum tidak tertulis.

Sumber hukum tertulis adalah hukum yang berlaku dan tercantum dalam berbagai peraturan negara.

Sumber hukum tertulis dapat dilihat pada tata urutan perundang-undangan yang diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, yaitu:UUD NRI Tahun 1945
Ketetapan MPR
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Peraturan Pemerintah
Peraturan Presiden
Peraturan Daerah Provinsi
Peraturan Daerah Kota/Kabupaten

Sedangkan sumber hukum tidak tertulis adalah hukum yang hidup dan berkembang di masyarakat yang tidak tertulis, seperti adat atau kebiasaan masyarakat.

Adat atau kebiasaan masyarakat yang positif dan sudah melembaga seperti norma moral menjadi sumber hukum tidak tertulis.

Berdasarkan sumber atau asal-usulnya, norma terdiri atas:norma agama, yang berasal dari Tuhan Yang Maha Esa
norma kesusilaan, yang berasal dari hati nurani manusia
norma kesopanan, yang berasal dari adat istiadat dan tata pergaulan antawarga di masyarakat
norma hukum, yang berasal dari hukum yang berlaku

Hubungan Norma dan Hukum

Tadi kita sudah singgung masalah tentang norma hukum.

Norma hukum mengatur tentang apa yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan.

Sifat dari norma hukum yaitu:mengikat
memaksa
otonom
responsif

Mengikat artinya berisi perintah dan larangan yang harus ditaati.

Memaksa artinya harus ditaati apabila melanggar akan mendapatkan sanksi.

Otonom artinya hukum sebagai pranata independen yang tidak boleh diintervensi oleh kepentingan lain, kecuali kepentingan penegakan hukum dan keadilan.

Responsif artinya hukum berfungsi sebagai fasilitator untuk menjawab tantangan-tantangan hukum yang akan dihadapi masyarakat.


Substansi Penegakan Norma Hukum

Ada tiga prinsip dalam hukum yang harus ditegakkan, yaitu:keadilan
kemanfaatan
kepastian

Prinsip keadilan adalah hukum berlaku bagi semua tanpa diskriminasi, bagi yang melanggar akan mendapatkan sanksi sesuai dengan undang-undang yang mengaturnya.

Prinsip kemanfaatan artinya hukum memberikan manfaat bagi masyarakat.

Kepastian hukum artinya perangkat hukum harus mampu menjamin terpenuhinya hak dan kewajiban warga negara.


Pembagian Hukum (Macam Macam Hukum)

Para ahli hukum membuat klasifikasi atau pembagian hukum berdasarkan beberapa hal berikut ini:Masalah yang Diatur atau Isi
Bentuk
Sumber
Sifat
Cara Mempertahankan
Waktu Berlaku
Tempat Berlaku

Ini cukup panjang dan penting semua, maka kita akan bahas satu per satu ya!


Hukum berdasarkan masalah yang diatur atau isinya

Berdasarkan masalah yang diatur atau isinya, hukum dibagi menjadi dua, yaitu hukum publik dan hukum privat.

Hukum privat mengatur kepentingan antarindividu yang bersifat pribadi, termasuk hubungan dengan negara selaku pribadi.

Contohnya, hukum perdata dan perniagaan.

Sedangkan hukum publik mengatur hubungan antara negara dengan individu atau warga negaranya yang menyangkut kepentingan umum atau publik dalam masyarakat.

Contohnya, hukum tata usaha negara, pidana, hukum tata negara, dan sebagainya.


Hukum berdasarkan bentuknya

Berdasarkan bentuknya, hukum dibagi menjadi dua, yaitu hukum tertulis dan tidak tertulis.

Hukum tertulis artinya aturan hukum dicantumkan dalam sebuah naskah tertulis.

Contoh hukum tertulis yaitu UUD NRI Tahun 1945, undang-undang, perpu, peraturan pemerintah, peraturan presiden, perda, dan sebagainya.

Hukum tidak tertulis artinya tidak dicantumkan dalam suatu naskah atau dokumen.

Contohnya, konvensi atau kebiasaan ketatanegaraan,yurisprudensi, hukum adat, dan sebagainya.


Hukum berdasarkan sumbernya

Berdasarkan sumbernya, hukum dibagi menjadi:undang-undang
kebiasaan
traktat
yurisprudensi
doktrin
Hukum berdasarkan sifatnya

Berdasarkan sifatnya, hukum dibagi menjadi dua, yaitu hukum yang bersifat memaksa dan mengatur.

Hukum bersifat memaksa artinya dalam keadaan bagaimanapun hukum harus ditegakkan.

Misalnya, hukuman bagi perkara tindak pidana, maka sanksinya wajib untuk dilaksanakan.

Hukum bersifat mengatur artinya hukum dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan sudah membuat peraturan tersendiri dalam suatu perjanjian.

Misalnya, hukum mengenai warisan yang dapat diselesaikan melalui kesepakatan antara pihak-pihak yang terkait.


Hukum berdasarkan cara mempertahankannya

Berdasarkan cara mempertahankannya, hukum dibagi menjadi dua, yaitu hukum materiel dan hukum acara.

Hukum materiel adalah hukum yang mengatur hubungan antaranggota masyarakat yang berlaku secara umum mengenai hal-hal yang dilarang dan hal-hal yang diperbolehkan untuk dilakukan.

Misalnya, hukum perdata, hukum pidana, hukum dagang, dan sebagainya.

Hukum acara atau hukum formal adalah hukum yang mengatur cara mempertahankan dan melaksanakan hukum materiel.

Contohnya, hukum acara perdata, hukum acara pidana (KUHAP), dan sebagainya.


Hukum berdasarkan waktu berlakunya

Berdasarkan waktu berlakunya, hukum dibagi menjadi dua, yaitu hukum positif dan hukum yang akan datang.

Hukum positif (ius constitutum) adalah hukum yang berlaku sekarang dan hanya untuk masyarakat tertentu di dalam wilayah tertentu.

Contohnya yaitu UUD NRI Tahun 1945, Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-Undang No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, dan sebagainya.

Ius constituendum adalah hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.


Hukum berdasarkan tempat berlakunya

Berdasarkan tempat berlakunya, hukum dibagi menjadi tiga, yaitu hukum nasional, hukum negara lain, dan hukum internasional.

Hukum nasional berlaku di suatu wilayah negara tertentu.

Contohnya di Indonesia yaitu UUD NRI Tahun 1945, Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan sebagainya.

Hukum negara lain merupakan hukum yang berlaku di wilayah hukum negara lain, misalnya hukum negara Singapura, hukum Australia, hukum Malaysia, dan sebagainya.

Hukum internasional adalah hukum yang mengatur pergaulan antarbangsa di dunia.

Contohnya perjanjian bilateral, Konvensi PBB, traktat, dan sebagainya.


Perilaku Taat Hukum

Seseorang dapat dikatakan memiliki perilaku taat hukum apabila memiliki ciri-ciri sebagai berikut:memahami pentingnya pelaksanaan dan penegakan hukum;
tidak menimbulkan kerugian pada diri dan orang lain;
menjaga perasaan orang lain dengan mengukur tindakan yang akan dilakukan untuk orang lain pada dirinya sendiri;
aktif menerapkan perintah hukum dan meninggalkan larangan hukum dalam kehidupan sehari-hari.

Ketaatan hukum dibedakan menjadi tiga jenis (H.C. Kelman dan L. Pospisil dalam Achmad Ali, 2009: 352), yaitu:Ketaatan karena terpaksa, yaitu seseorang menaati hukum karena takut terkena hukuman atau sanksi. Oleh karena itu, dibutuhkan pengawasan secara rutin.
Ketaatan yang bersifat identifikasi atau mengikuti, yaitu seseorang menaati hukum karena khawatir hubungan baiknya dengan orang atau pihak lain menjadi terganggu.
Ketaatan secara kesadaran diri, yaitu seseorang benar-benar menaati hukum karena merasa bahwa hukum itu sesuai dengan nilai-nilai yang dianut.

Berikut ini adalah contoh perilaku taat hukum di lingkungan keluarga:Menghormati anggota keluarga dengan cara sadar akan hak dan kewajibannya
Mematuhi aturan yang ada di dalam keluarga
Ikut menjaga barang-barang yang ada di rumah

Berikut ini adalah contoh perilaku taat hukum di lingkungan sekolah:Tidak terlambat masuk sekolah
Menghindari tindakan menyontek ketika ujian atau penilaian
Berseragam sesuai dengan tata tertib sekolah

Berikut ini adalah contoh perilaku taat hukum di lingkungan masyarakat:Tidak ikut menyebarkan berita hoaks atau bohong
Menjaga hubungan baik dengan tetangga, misalnya sopan santun dalam pergaulan
Berpartisipasi dalam gerakan antinarkoba

Berikut ini adalah contoh perilaku taat hukum di lingkungan bangsa dan negara:Membuat administrasi kependudukan
Membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku
Menyukseskan pemilu atau pemilukada dengan menggunakan suara dalam pemilu apabila telah memiliki hak pilih


Norma untuk Mewujudkan Keadilan Berdasarkan Pancasila

Cara-cara untuk mewujudkan keadilan sesuai dengan Pancasila (Tauruy dan Indra, 2023: 122–128) antara lain:Menempatkan Keadilan sebagai Tujuan Pembangunan Bangsa
Membangun Cara Pandang yang Berorientasi pada Kepantasan (Equity), bukan Semata Kesamaan (Equality) dalam Pemerolehan Hak Setiap Warga Negara
Kesatuan Sikap terhadap Paham Kebangsaan
Mengedepankan Musyawarah Mufakat dalam Pengambilan Putusan
Menjaga Keselarasan Hak dan Kewajiban dalam Praktik Kehidupan


Hubungan Hak dan Kewajiban

Hak adalah sesuatu yang diterima oleh seseorang sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab.

Pelaksanaan hak dan kewajiban itu harus seimbang.

Memperhatikan norma dan hukum yang berlaku, maka pelaksanaan hak dan kewajiban harus selaras, artinya tidak bertentangan atau melanggar.

Pelaksanaan hak dan kewajiban secara seimbang, serasi, dan selaras harus didasarkan pada Pancasila.

Kenapa harus seimbang, serasi dan selaras? Tentu saja karena itu membawa manfaat yang nyata ya.

Contoh manfaatnya yaitu:Menghindarkan Diri dari Sikap Egois
Menumbuhkan Sikap Toleran
Kesadaran Diri sebagai Bagian dari Masyarakat dan Bangsa Indonesia
Supaya Bijak dalam Menggunakan Kekuasaan


Faktor-Faktor Penyebab Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban

Nah tapi kenapa nih pada kenyataannya ternyata banyak hal dilanggar dan juga banyak orang yang lalai akan kewajibannya?

Ada beberapa faktor yang mempengaruhinya, yaitu:Sikap Egois
Kurangnya Kesadaran
Merasa Eksklusif
Penyalahgunaan Teknologi


Produk Hukum dan Hierarki Peraturan Perundang-Undangan

Sebelumnya sudah disinggung ya bahwa kita negara hukum, yang tertuang dalam Pasal 1 ayat 3 UUD 1945, yang isinya ”Negara Indonesia adalah negara hukum”.

Kemudian sudah dibahas juga bahwa negara kita memiliki jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan, yang tertuang dalam pasal Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, sebagai berikut:Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
Peraturan Pemerintah;
Peraturan Presiden;
Peraturan Daerah Provinsi;
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Tata urutan perundang-undangan dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip atau asas-asas umum yang berlaku dalam hukum.

Prinsip-prinsip tersebut adalah:Lex Superiori Derogat Legi InferioriPada dua peraturan yang hierarkinya tidak sederajat dan saling bertentangan, maka peraturan yang kedudukannya lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Lex Specialis Derogat Legi GeneraliPada dua peraturan yang hierarkinya sederajat dengan materi yang sama, maka peraturan yang lebih khusus mengesampingkan peraturan yang lebih umum.
Lex Posteriori Derogat Legi PrioriApabila ada dua peraturan yang hierarkinya sederajat, peraturan yang baru mengesampingkan peraturan lama. Hal itu bertujuan untuk mencegah terjadinya ketidakpastian hukum
Peraturan perundang-undangan yang masih berlaku hanya dapat dihapus, dicabut, atau diubah oleh peraturan perundang-undangan yang tingkatan atau kedudukannya sederajat atau lebih tinggi.

Nah kan ada 7 peraturan perundang-undangan sesuai dengan tingkatannya ya, sekarang kita simak siapa sih yang berwenang untuk mengesahkan dan isinya apa saja.

Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat 1 UU No. 12 Tahun 2011 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 mencakup juga peraturan yang ditetapkan oleh:Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR);
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR);
Dewan Perwakilan Daerah (DPD);
Mahkamah Agung (MA);
Mahkamah Konstitusi (MK);
Badan Pemeriksa Keuangan;
Komisi Yudisial;
Bank Indonesia;
Menteri;
Badan, lembaga, atau komisi setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang (UU) atau pemerintah atas perintah UU;
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan DPRD kabupaten/kota;
Gubernur, bupati/walikota, kepala desa, atau yang setingkat.

Nah ternyata di negara kita ini, banyak sekali ya lembaga yang dapat mengeluarkan produk hukum sesuai dengan kewenangannya dan peruntukannya.


Harmonisasi dan Sinkronisasi Peraturan Perundang-Undangan

Harmonisasi peraturan perundang-undangan berfungsi untuk mencegah dan mengatasi terjadinya disharmonisasi hukum.

Tujuannya untuk menjamin proses pembentukan rancangan undang-undang yang taat asas demi terwujudnya kepastian hukum.

Sinkronisasi hukum (Sayuna, 2015:17) adalah penyelarasan dan penyerasian berbagai peraturan perundang-undangan yang terkait dengan peraturan perundang-undangan yang telah ada dan yang sedang disusun yang mengatur bidang tertentu.

Tujuannya supaya isi atau muatan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tidak tumpang tindih, saling terkait, saling melengkapi, dan semakin rendah jenis pengaturannya sehingga menjadi semakin detail dan operasional materi muatannya.

Setiap produk perundang-undangan diharapkan dapat sinkron dan saling melengkapi.

Mengapa dilakukan sinkronisasi peraturan perundang-undangan?

Ada beberapa dinamika hukum yang menjadi penyebabnya, yaitu:Perencanaan pembangunan hukum di tingkat pusat dan daerah dan kebijakan pembangunan, serta perencanaan pembangunan dan perencanaan legislasi harus sinkron.
Dengan diundangkannya suatu peraturan perundang-undangan baru, bisa jadi menyebabkan beberapa produk hukum tertentu menjadi tidak sinkron dengan peraturan perundang-undangan yang baru tersebut.

Sinkronisasi dan harmonisasi antarperaturan perundang-undangan diperlukan sebagai satu kesatuan hukum yang saling mendukung dalam pembangunan hukum nasional.

Sinkronisasi dapat dilakukan secara vertikal dan horizontal.

Secara vertikal artinya kesesuaian dengan peraturan yang ada di atasnya, sedangkan secara horizontal kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang sederajat atau dalam hierarki yang sama.

Nah apabila ada produk hukum yang tidak sesuai atau melanggar dapat digugat ke Mahkamah Konstitusi (apabila peraturan berbentuk undang-undang) dan juga dapat digugat ke Mahkamah Agung (apabila bentuknya selain undang-undang).


Hubungan Pancasila dengan UUD NRI Tahun 1945

Sebagai dasar negara, kedudukan Pancasila bersifat tetap, kuat, dan tidak dapat diubah ataupun tergantikan serta melekat pada keberadaan Negara Republik Indonesia.

Pancasila dan Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 memiliki hubungan erat yang saling berkaitan dan tidak dapat dipisahkan.

Kemudian hubungan Pancasila dengan Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 merupakan hubungan yang sifatnya formal dan materiel.

Bersifat formal artinya rumusan Pancasila tercantum pada Pembukaan UUD NRI Tahun 1945.

Pancasila dan Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 memiliki hubungan materiel yang artinya Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 merupakan kaidah hukum negara yang mana seluruh unsur dan pokok kaidahnya bersumberkan pada Pancasila.


Hubungan Pancasila dengan Peraturan Perundang-Undangan

Pancasila sebagai ideologi negara maka setiap produk hukum dan tata tertib yang dibuat harus selaras dengan sila-sila Pancasila.

Hal tersebut ditegaskan melalui Ketetapan MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan.

Hal ini ditegaskan kembali dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan bahwa Pancasila merupakan sumber hukum dasar nasional.

Adapun fungsi Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum mengandung arti bahwa Pancasila berkedudukan sebagai:ideologi negara yang nilai-nilainya harus menjiwai segala produk peraturan perundang-undangan di Indonesia;
asas-asas yang harus diikuti sebagai petunjuk atau pedoman dalam membuat segala produk peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Jadi bisa disimpulkan hubungan Pancasila dengan peraturan perundang-undangan yaitu:Semua peraturan perundang-undangan harus merujuk atau bersumberkan kepada Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945
Peraturan perundang-undangan yang berada di bawah UUD NRI Tahun 1945 juga harus merujuk pada pasal atau ayat yang ada di dalam UUD.
Isi atau muatan peraturan perundang-undangan harus memenuhi syarat:Harus searah dan mendukung peraturan perundang-undangan yang berada di atasnya.
Norma hukum yang ada harus dapat dilaksanakan dan memberikan kepastian hukum.
Isi peraturan perundang-undangan harus selaras dengan upaya melayani kepentingan rakyat, memberikan keadilan, dan tidak menimbulkan penyimpangan.

Wednesday, October 29, 2025

PPKn Kelas X BAB 1 - C. Kedudukan Pancasila di Indonesia

 


C. Kedudukan Pancasila di Indonesia

Pancasila sebagai dasar negara Indonesia memiliki kedudukan yang sangat penting dalam menjaga kestabilan dan keutuhan negara. 

Sukarno, dalam pidatonya pada tanggal 1 Juni 1945, memperkenalkan Pancasila dengan dua istilah: filosofische grondslag dan weltanschauung. Filosofische grondslag, yang berasal dari bahasa Belanda, berarti filsafat atau pemikiran yang menjadi norma dasar.

Sementara itu, weltanschauung, yang berasal dari bahasa Jerman, berarti pandangan hidup. Kedua istilah ini menggambarkan Pancasila sebagai fondasi dan pandangan hidup bangsa Indonesia.

Pancasila sebagai dasar negara merujuk pada posisinya sebagai norma dasar atau aturan prinsip yang tidak dapat diubah. Hal ini menjadikan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia. 

Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara ditegaskan oleh Sukarno pada sidang BPUPK tanggal 1 Juni 1945. Tanpa Pancasila sebagai dasar negara, Indonesia tidak akan memiliki landasan hukum yang membuat kehidupan warga negara menjadi tertib dan teratur.

Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara meliputi:

  • Sumber dari segala sumber hukum di Indonesia.
  • Mencakup suasana kebatinan Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
  • Mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara.
  • Menjadi sumber semangat bagi Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
  • Mengandung norma-norma yang mengharuskan pemeliharaan budi pekerti luhur.

Secara normatif, seluruh peraturan perundang-undangan di Indonesia harus sesuai dengan Pancasila. Hierarki hukum di Indonesia mengikuti teori Hans Kelsen, di mana Pancasila merupakan grundnorm atau norma dasar yang berada di puncak piramida hukum.

Sebagai pandangan hidup atau weltanschauung, Pancasila berfungsi sebagai pedoman dan tata nilai yang telah hidup turun-temurun di tengah-tengah masyarakat Indonesia. Pancasila sebagai pandangan hidup memberikan panduan bagi bangsa Indonesia dalam menghadapi berbagai persoalan hidup.

Fungsi Pancasila sebagai pandangan hidup meliputi:

  • Menyelesaikan berbagai persoalan hidup masyarakat Indonesia.
  • Menjadi alat untuk memecahkan problematika sosial, politik, ekonomi, dan budaya.
  • Memberikan pedoman untuk membangun masyarakat sesuai dengan cita-cita bangsa.
  • Mampu mempersatukan masyarakat yang beragam latar belakang.

Pancasila sebagai pandangan hidup mengajarkan setiap orang untuk bersikap dan berperilaku mulia sesuai dengan nilai-nilai Pancasila yang tercermin dalam lima silanya.

Ideologi berasal dari bahasa Yunani, yaitu ideos (ide) dan logos (ilmu pengetahuan). Sebagai ideologi negara, Pancasila merupakan sistem kehidupan nasional yang mencakup dimensi politik, ekonomi, sosio-kultural, pertahanan, dan keamanan.

Fungsi Pancasila sebagai ideologi negara meliputi:

  • Menjadi bintang penuntun dalam penyelenggaraan politik ketatanegaraan, ekonomi, hukum, sosial-budaya, dan pertahanan-keamanan negara.
  • Menyediakan seperangkat pemikiran yang berasal dari pengalaman kehidupan bangsa Indonesia.
  • Mengandung nilai-nilai yang menuntun bangsa Indonesia merealisasikan kehidupan masyarakat yang adil dan makmur.

Dalam konteks ideologi, Pancasila diyakini kebenarannya karena mampu menjaga kehidupan bangsa dan menuntun bangsa Indonesia mencapai tujuan negara yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila.

Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup, dan ideologi negara menegaskan pentingnya Pancasila dalam setiap aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. 

Sebagai dasar negara, Pancasila merupakan sumber hukum tertinggi. Sebagai pandangan hidup, Pancasila menjadi pedoman dalam kehidupan sehari-hari. 

Sebagai ideologi negara, Pancasila mencakup seluruh dimensi kehidupan nasional dan berperan sebagai bintang penuntun dalam mencapai tujuan negara. Tanpa Pancasila, bangsa Indonesia akan kehilangan identitas dan arah dalam menjalankan kehidupan bernegara.


Wednesday, September 24, 2025

PPKn Kelas X BAB 1 - B. Dinamika Kelahiran Pancasila

 

Ilustrasi Sidang BPUPKI | Foto: Dok. Wikipedia Commons


B. DINAMIKA KELAHIRAN PANCASILA


1. Dinamika dalam Sidang BPUPK Pertama


Kekalahan Belanda atas Jepang dalam perang Asia Timur Raya menyebabkan bangsa Indonesia terlepas dari penjajahan Belanda menuju ke penjajahan Jepang.


Jepang dapat menguasai wilayah Indonesia setelah Belanda menyerah di Kalijati, Subang, Jawa Barat pada 8 Maret 1942.


Jepang menggunakan sejumlah semboyan, seperti Jepang Pemimpin Asia, Jepang Pelindung Asia, Jepang Cahaya Asia, untuk menarik

simpati bangsa Indonesia.


Namun, kemenangan Jepang saat itu tidak bertahan lama karena pihak Sekutu (Inggris, Amerika Serikat, Belanda) melakukan serangan balasan kepada Jepang untuk merebut kembali Indonesia hingga berhasil menguasai sejumlah daerah.


Jepang mengumumkan rencana membentuk Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai atau Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK) pada peringatan Pembangunan Djawa Baroe, 1 Maret 1945.


Tugas BPUPK adalah untuk menyelidiki atau menyusun hal-hal yang dianggap penting bagi negara Indonesia yang hendak dihadirkan.


BPUPK baru dibentuk pada 29 April 1945.


Jepang menyusun keanggotaan BPUPK menjadi lima kelompok, yaitu:


Kelompok Birokrat (residen, bupati, walikota, kepala kantor, guru, dan sebagainya

Kelompok Independen (pengacara, pengusaha, wartawan, dan sebagainya)

Kelompok Ulama

Kelompok Pergerakan Nasionalis

Kelompok Perwakilan Jepang

Di dalam keanggotaan BPUPK ada sejumlah orang peranakan (keturunan asing). Empat orang di antaranya merupakan keturunan Tionghoa, satu orang keturunan Arab, dan satu orang keturunan Eropa.


Menurut A.B. Kusuma dalam bukunya berjudul Lahirnya Undang-Undang Dasar 1945, keanggotaan BPUPK secara keseluruhan berjumlah

76 orang. Mereka terdiri atas:


1 orang ketua (kaico) yakni dr. K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat

2 orang wakil ketua (fuku kaico), yakni R.P. Soeroso dan Itjibangase Yosio (Jepang)

60 orang anggota (iin)

6 anggota tambahan (baru menjadi anggota pada masa sidang kedua, 10 – 17 Juli 1945)

7 orang anggota istimewa (tokubetsu iin) yang berasal dari Jepang

Dalam sejarahnya, BPUPK mengadakan dua kali sidang, yakni:


Sidang Pertama (29 Mei–1 Juni 1945), dengan agenda pembahasan mengensai dasar negara.

Sidang Kedua (10–17 Juli 1945) dengan agenda agenda untuk membahas rancangan undang-undang dasar.


2. Dinamika dalam Perumusan Pancasila


1.) Gagasan Sukarno dan Sidang Pertama BPUPK


Pada tanggal 1 Juni 1945, Sukarno menyampaikan pidato yang berisi gagasan tentang Pancasila sebagai dasar negara. Gagasan ini diterima secara aklamasi oleh anggota BPUPK.

Untuk menyusun rumusan tentang dasar negara.


dr. K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat selaku ketua BPUPK memutuskan untuk membentuk Panitia Delapan.


Tugas Panitia Delapan adalah untuk menyusun rumusan tentang dasar negara dengan pidato Sukarno sebagai bahan utama ditambah usul dari semua anggota BPUPK yang mengajukannya.


Berikut ini nama-nama anggota Panitia Delapan:


Sukarno

Mohammad Hatta

R. Otto Iskandar Dinata

K.H. A. Wachid Hasjim

Mohammad Yamin

Ki Bagoes Hadikoesoemo

M. Soetardjo Kartohadikoesoemo

A.A. Maramis


2.) Pembentukan Panitia Delapan


Sebagai ketua Panitia Delapan, Sukarno mengadakan rapat pada 18-21 Juni 1945 dengan anggotaBPUPK dan Chuo Sangi In. Total 47 orang diundang, tetapi hanya 38 yang hadir.


Rapat ini bertujuan untuk menindaklanjuti keputusan sidang pertama BPUPK dan merumuskan dasar negara.


Sebagai ketua Panitia Delapan, Sukarno mengambil inisiatif untuk melakukan rapat dengan beberapa anggota BPUPK. Pada rapat yang berlangsung pada 22 Juni 1945 (sehari setelah sidang terakhir Chuo Sangi In berakhir), tidak ada satu pun wakil dari pemerintah pendudukan Jepang yang hadir. Oleh karena itu, Abikoesno mengemukakan pendapat bahwa kemerdekaan Indonesia harus dilahirkan oleh bangsa Indonesia sendiri sehingga bukan dianggap sebagai pemberian hadiah dari Jepang atau dari mana pun.


Sukarno kemudian membentuk Panitia Sembilan untuk menghadirkan komposisi keanggotaan perumus dasar negara yang lebih mewakili pemikiran-pemikiran yang berkembang di antara para anggota BPUPK.


Berikut ini nama-nama anggota Panitia Sembilan:


Sukarno (ketua)

Mohammad Hatta

A.A. Maramis

K.H. A. Wachid Hasjim

Mohammad Yamin

Abdoel Kahar Moezakir

H. Agoes Salim

Abikoesno Tjokrosoejoso

Ahmad Soebardjo


3.) Pembentukan Panitia Sembilan


Pada rapat tanggal 22 Juni 1945, Sukarno membentuk Panitia Sembilan untuk menggantikan Panitia Delapan.


Segera setelah dibentuk, Panitia Sembilan melaksanakan pertemuan pada hari yang sama di rumah Sukarno, Jalan Pegangsaan Timur No. 56 Jakarta.


Pada hari yang sama, Panitia Sembilan mengadakan pertemuan di rumah Sukarno untuk membahas rumusan dasar negara. Terjadi perdebatan mengenai dasar negara Islam, yang akhirnya disepakati dengan rumusan Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari at Islam bagi pemeluk-pemeluknya.


4.) Rapat Panitia Sembilan


Pertemuan perdana Panitia Sembilan digelar untuk membahas rumusan pembukaan undang-undang dasar negara yang di dalamnya berisikan dasar negara yang disepakati untuk diambil dari pidato Sukarno tanggal 1 Juni 1945.


Sempat terjadi perdebatan. Sebagian dari anggota Panitia Sembilan menginginkan agar Islam menjadi dasar negara, sementara sebagian yang lain menolaknya. Perdebatan itu berakhir dengan kesepakatan rumusan sila "Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya" di dalam Pancasila.


Mohammad Yamin sempat membuat teks rancangan Pembukaan UUD, namun karena dirasa terlalu panjang, Panitia Sembilan kemudian membuat teks yang lebih pendek.


5.) Penyusunan Piagam Jakarta & Masa Sidang BPUPKI 


Mohammad Yamin ditugaskan untuk menyusun teks rancangan Pembukaan UUD yang berisi rumusan Pancasila. Teks ini dikenal sebagai Piagam Jakarta, dengan rumusan sebagai berikut:


1. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya

2. Kemanusiaan yang adil dan beradab

3. Persatuan Indonesia

4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan

5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

6. Masa Sidang Kedua BPUPK


Pada masa sidang kedua BPUPK II tanggal 10-17 Juli 1945, rumusan naskah rancangan Pembukaan UUD NRI 1945 yang disepakati pada 22 Juni 1945 oleh Panitia Sembilan dibacakan oleh Sukarno. Sukarno membacakan naskah rancangan Pembukaan UUD yang berisi rumusan Pancasila. Terdapat tiga bagian penting dalam naskah tersebut:


Bagian Pertama, berisi pernyataan kemerdekaan. Di dalamnya, termuat isi bahwa kemerdekaan bagi bangsa Indonesia merupakan hak seperti halnya yang harus dimiliki oleh seluruh bangsa yang ada di dunia. Oleh karena itu, segala penjajahan di dunia harus dihapus karena tidak sesuai dengan prinsip kemanusiaan dan keadilan.


Bagian Kedua, menjelaskan hasil dari tuntutan kemerdekaan bangsa Indonesia. Dengan rahmat Allah Yang Maha Kuasa, bangsa

Indonesia mencapai pintu gerbang kemerdekaan untuk mewujudkan cita-cita seluruh bangsa, yaitu masyarakat yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.


Bagian Ketiga, berisi pernyataan tentang pembentukan pemerintahan negara Indonesia sebagai bagian dari NKRI yang bertugas untuk: (1) melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;

(2) memajukan kesejahteraan umum;

(3) mencerdaskan kehidupan bangsa; dan

(4) ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Di dalam bagian ketiga inilah terletak rumusan Pancasila sebagai dasar negara.


Selain menyepakati rancangan rumusan Pancasila sebagai Dasar Negara beserta Piagam Jakarta sebagai Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945), masa sidang kedua BPUPK menyepakati pula rancangan batang tubuh UUD NRI 1945 yang tersusun atas pasal-pasal. Dengan hadirnya kesepakatan tersebut, Sidang Kedua BPUPK ditutup pada 17 Juli 1945. Sidang itu sekaligus menjadi akhir tugas dari BPUPK.


3. Dinamika dalam Pengesahan Pancasila


1.) Bom Hiroshima dan Dampaknya

o Pada 6 Agustus 1945, Sekutu menjatuhkan bom atom di Hiroshima. Kabar ini mendorong para tokoh nasional Indonesia untuk segera memproklamasikan kemerdekaan, karena posisi Jepang semakin terdesak dalam Perang Asia-Pasifik. Sehingga mereka terdorong untuk segera menyatakan kemerdekaan dari penjajahan Jepang.


Saat itu, pemerintahan kolonial Jepang melalui perwira tingginya, Hisaichi Terauchi, mengumumkan pembentukan panitia untuk mempersiapkan kemerdekaan Indonesia pada 7 Agustus 1945.


2.) Pembentukan PPKI

o Pada 7 Agustus 1945, Jepang membentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) dan mengumumkan keanggotaan sebanyak 21 orang pada 12 Agustus 1945.

Sukarno ditunjuk sebagai ketua dan Mohammad Hatta sebagai wakil ketua.

o Anggota tambahan sebanyak enam orang ditambahkan tanpa sepengetahuan Jepang, menjadikan total anggota PPKI menjadi 27 orang.


Pada 12 Agustus 1945, pemerintah kolonial mengumumkan keanggotaan PPKI berjumlah 21 orang. Mereka adalah:


Sukarno (ketua)

Mohammad Hatta (wakil)

Soepomo

K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat

R.P. Soeroso

Soetardjo Kartohadikoesoemo

K.H. Wachid Hasjim

Ki Bagoes Hadikoesoemo

Otto Iskandardinata

Abdoel Kadir

Pangeran Soerjohamidjojo

Pangeran Poerbojo

Mohammad Amir

Abdoel Abbas

Mohammad Hasan

GSSJ Ratulangi

Andi Pangerang

A.H. Hamidan

I Goesti Ketoet Poedja

Johannes Latuharhary

Yap Tjwan Bing


Tanpa sepengetahuan pihak Jepang, anggota PPKI ditambah sebanyak enam orang. Mereka adalah:


Achmad Soebardjo

Sayoeti Melik

Ki Hadjar Dewantara

R.A.A. Wiranatakoesoema

Kasman Singodimedjo

Iwa Koesoemasoemantri.

Dengan demikian, jumlah anggota PPKI menjadi 27 orang.


Setelah BPUPK dibubarkan, PPKI mewarisi tugas dari BPUPK untuk mempersiapkan pelaksanaan kemerdekaan Indonesia. PPKI juga berkewajiban untuk meyakinkan rakyat di tanah air terkait kemerdekaan yang akan segera diproklamasikan.


Sebelum PPKI melakukan sidang, Jepang menyerah tanpa syarat kepada Sekutu pada 15 Agustus 1945. Hal itu membuat Indonesia mengalami kekosongan keku asaan (vacuum of power).


Situasi Jelang Proklamasi Kemerdekaan:

3.) Vacuum of Power

o Jepang menyerah tanpa syarat pada 15 Agustus 1945, menciptakan kekosongan kekuasaan di Indonesia.

o Kelompok pemuda mendesak Sukarno dan Hatta untuk segera memproklamasikan kemerdekaan, yang ditolak oleh keduanya karena ingin membahasnya terlebih dahulu dengan anggota PPKI.


Momentum ini langsung ditanggapi oleh para pemuda di tanah air untuk mendesak Sukarno dan Hatta agar segera memproklamasikan kemerdekaan Indonesia. Wikana dan Darwis diutus untuk menemui Sukarno dan Hatta dan menyampaikan desakan para pemuda agar proklamasi kemerdekaan lekas dilakukan pada 16 Agustus 1945 namun Sukarno dan Mohammad Hatta menolak.


Penolakan Sukarno dan Hatta didasarkan pada pertimbangan bahwa proklamasi kemerdekaan Indonesia tidak dapat dilakukan secara gegabah dan harus dibahas dengan para anggota PPKI yang telah terbentuk.


Setelah gagal membujuk Sukarno dan Hatta, kelompok pemuda tersebut mengadakan rapat kembali. Hasil rapat memutuskan untuk membawa dan mengamankan Sukarno dan Hatta ke luar Jakarta agar terbebas dari pengaruh pihak Jepang.


4.) Peristiwa Rengasdengklok

o Sukarno dan Hatta dibawa ke Rengasdengklok oleh para pemuda untuk mendesak proklamasi segera. Namun, mereka tetap bersikeras untuk melakukan proklamasi di Jakarta.

o Achmad Soebardjo berhasil membujuk pemuda dan membawa Sukarno dan Hatta kembali ke Jakarta.


Tepat pukul 04.30 WIB para pemuda membawa Sukarno dan Hatta ke Rengasdengklok, Karawang, Jawa Barat. Aksi ini mulanya dilakukan untuk menekan kedua tokoh tersebut agar bersedia memproklamasikan kemerdekaan sesegera mungkin di tempat itu. Akan tetapi, Sukarno dan Hatta tetap bergeming menghadapi tekanan tersebut.


Kabar ‘penculikan’ Sukarno dan Hatta akhirnya sampai kepada salah satu tokoh dari golongan tua, Achmad Soebardjo. Ia kemudian bertemu dengan Wikana di Jakarta. Setelah mempelajari apa yang sedang terjadi, ia bersepakat bahwa kemerdekaan harus segera dideklarasikan, tetapi tetap dilakukan di Jakarta.


Achmad Soebardjo bersama dengan Soediro dan Jusuf Kunto akhirnya menuju Rengasdengklok untuk menjemput Sukarno dan Hatta dan membawa keduanya kembali ke Jakarta. Sekembalinya rombongan ke Jakarta, Sukarno-Hatta bersama para pemuda mencapai kesepakatan bahwa proklamasi kemerdekaan Indonesia paling lambat akan dideklarasikan pada 17 Agustus 1945.


Proklamasi Kemerdekaan:

5.) Perumusan Teks Proklamasi

o Naskah proklamasi dirumuskan di rumah Laksamana Tadashi Maeda pada malam hari 16 Agustus 1945 oleh Sukarno, Mohammad Hatta, dan Achmad Soebardjo.

o Teks proklamasi ditulis oleh Sukarno berdasarkan diktasi Mohammad Hatta.


Perumusan naskah proklamasi terjadi di rumah milik Laksmana Tadashi Maeda, seorang perwira tinggi Angkatan Laut Jepang. Rumah Tadashi Maeda dipilih sebagai lokasi perumusan naskah teks proklamasi karena alasan keamanan dan kedekatan hubungan Tadashi Maeda dengan Achmad Soebarjo dan Mohammad Hatta.


Dalam momen perumusan naskah proklamasi yang bersejarah itu, Sukarno mempersilakan Mohammad Hatta sebagai penyusun teks proklamasi karena dipandang memiliki kemampuan berbahasa yang baik. Kendati begitu, bagi Mohammad Hatta justru Sukarno yang dipandang memiliki kemampuan menulis yang lebih baik. Akhirnya Mohammad Hatta mendikte baris-baris kalimat teks Proklamasi, sementara Sukarno yang menuliskannya.


Sukarno memegang pena dan menulis teks proklamasi yang terdiri atas dua kalimat. Kalimat pertama berbunyi, “Kami bangsa Indonesia dengan ini menjatakan kemerdekaan Indonesia.” Kalimat tersebut diambil dari bagian akhir alinea ketiga Piagam Jakarta.


Sementara itu, kalimat kedua yang berbunyi, “Hal-hal jang mengenai pemindahan kekoeasaan d.l.l., diselenggarakan dengan tjara saksama dan dalam tempoh jang sesingkat-singkatnja,” merupakan pemikiran Mohammad Hatta yang kemudian mendapatkan koreksi atau perbaikan.


6.) Pembacaan Proklamasi

o Proklamasi kemerdekaan Indonesia dibacakan oleh Sukarno pada 17 Agustus 1945 di Jalan Pegangsaan Timur No. 56, Jakarta, disaksikan oleh Hatta dan beberapa tokohlainnya.


Pembacaan teks proklamasi dilakukan di halaman depan kediaman Sukarno, di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56 dengan alasan keamanan. Teks Proklamasi kemudian dibacakan oleh Sukarno yang didampingi Mohammad Hatta tepat pukul 10.00 WIB pada 17 Agustus 1945


Sidang PPKI dan Pengesahan Pancasila:

7.) Sidang Pertama PPKI:

o Sidang pertama PPKI diadakan pada 18 Agustus 1945, sehari setelah proklamasi, menghasilkan beberapa keputusan penting:

1. Pengesahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2. Pemilihan Sukarno sebagai Presiden dan Hatta sebagai Wakil Presiden.

3. Pembentukan Komite Nasional untuk membantu tugas Presiden sementara.


PPKI kemudian melakukan sidang. Sidang pertama PPKI pada 18 Agustus 1945.


Berikut hasil keputusan sidang pertama PPKI:


mengesahkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

memilih Sukarno sebagai presiden dan Mohammad Hatta sebagai wakil presiden

membentuk Komite Nasional untuk membantu tugas Presiden secara sementara sebelum dibentuknya MPR dan DPR


Sidang kedua PPKI digelar pada 19 Agustus 1945.


Berikut hasil keputusan sidang kedua PPKI:


pembagian wilayah Indonesia yang terdiri atas delapan provinsi

membentuk Komite Nasional di daerah

menetapkan dua belas departemen/kementerian dengan masing-masing menterinya

Sidang ketiga PPKI dilaksanakan pada 22 Agustus 1945.


Berikut hasil keputusan sidang ketiga PPKI:


pembentukan Komite Nasional

pembentukan Partai Nasional Indonesia

pembentukan Badan Keamanan Rakyat atau BKR

Sidang pertama merupakan sidang terpenting dan bersejarah karena di dalamnya terdapat peristiwa penetapan Pancasila sebagai dasar negara. Dalam sidang tersebut juga terjadi pembahasan penting berkenaan dengan keberatan dari para pemeluk agama selain Islam terhadap kalimat di dalam rancangan Pembukaan UUD yang berbunyi, "Ketoehanan, dengan kewadjiban mendjalankan sjariat Islam bagi pemeloek-pemeloeknja."


Keberatan tersebut disampaikan oleh seorang perwira Angkatan Laut Jepang kepada Mohammad Hatta pada sore hari, 17 Agustus 1945. Mohammad Hatta mendapati bahwa para pemeluk agama selain Islam di Indonesia bagian timur, salah satunya Johannes Latuharhary, merasa didiskriminasi dengan adanya kalimat di atas. Dikatakan bahwa saudara-saudara di Indonesia bagian timur lebih memilih untuk berdiri di luar Republik Indonesia yang baru merdeka jika kalimat tersebut tidak diubah. (Hatta,1970).


Mohammad Hatta sebagai wakil ketua PPKI lantas mengajak para tokoh Islam mengadakan rapat kecil pada pagi hari tanggal 18 Agustus 1945 sebelum sidang pertama dimulai untuk membahas kalimat, "Ketoehanan, dengan kewajiban mendjalankan sjariat Islam bagi pemeloek-pemeloeknja" yang masih terdapat dalam rancangan Pembukaan UUD NRI 1945. Sejarah mencatat, rapat tersebut berlangsung selama lima belas menit dengan kesepakatan penting, yaitu mengubah kalimat tersebut menjadi Ketoehanan Jang Maha Esa.


PPKI kemudian melakukan sidang pertamanya dan dapat terlaksana dengan cepat karena tokoh-tokoh Islam lebih mengutamakan persatuan bangsa di atas kepentingan lainnya.


Sidang pertama PPKI resmi dibuka pada pukul 11.30 WIB dan diikuti oleh 27 orang anggota. Peristiwa bersejarah itu pun terjadi. PPKI mengesahkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang memuat rumusan lima sila Pancasila di dalam Pembukaannya.


Oleh karena itu, secara bersamaan Pancasila sah menjadi dasar negara. Meski berlangsung dengan cepat, sidang pertama itu telah menjamin persatuan dan keutuhan bangsa Indonesia untuk selama-lamanya.


Dengan melihat keseluruhan proses kelahiran dan perumusan Pancasila menjadi dasar negara, kalian pasti paham bahwa proses kesejarahan tersebut diawali dengan kelahirannya pada 1 Juni 1945, lalu diikuti oleh perumusan pada 22 Juni 1945 dan disahkan kemudian oleh sidang PPKI yang berlangsung pada 18 Agustus 1945. Pada hari pengesahannya itu, para pahlawan pendiri bangsa

Indonesia bermufakat bahwa Pancasila adalah Dasar Negara Indonesia yang terdiri dari:


Ketuhanan Yang Maha Esa

Kemanusiaan yang adil dan beradab

Persatuan Indonesia

Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan

Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia


8.) Pembahasan Keberatan terhadap Piagam Jakarta

o Sebelum sidang, Hatta mengadakan rapat kecil dengan tokoh Islam untuk membahas keberatan terhadap kalimat dalam Piagam Jakarta yang berbunyi Ketoehanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.

o Kesepakatan untuk mengubah kalimat tersebut menjadi : Ketuhanan Yang Maha Esa. dicapai dalam rapat tersebut.




Thursday, September 11, 2025

PPKn Kelas X BAB 1 - A. Gagasan-Gagasan Para Pendiri Bangsa tentang Dasar Negara

 


BAB 1. Pancasila sebagai Pemersatu Bangsa

A. Gagasan-Gagasan Para Pendiri Bangsa tentang Dasar Negara


Sidang I BPUPK (29 Mei - 1 Juni 1945), merupakan forum bagi para pendiri bangsa untuk mendiskusikan apa yang menjadi dasar bagi Indonesia yang akan merdeka.


1. Gagasan-Gagasan dalam Sidang Pertama BPUPK:

Berikut gagasan-gagasan yang muncul dalam Sidang BPUPK yang pertama:


Mohammad Yamin, mengemukakan dasar yang tiga, yaitu: permusyawaratan (Quran)-mufakat (adat), perwakilan (adat), kebijaksanaan (rationalism).


R.A.A. Wiranatakoesoema, menyatakan pentingnya keselarasan/harmoni dengan kehendak Tuhan Yang Maha Esa dan syarat utama yakni “rasa persatuan” yang tidak membeda-bedakan, saling menghargai antara satu dengan yang lain.


K.R.M.T.H. Woerjaningrat, mengatakan bahwa kemerdekaan harus bersendi kekeluargaan bangsa Indonesia.


Soesanto Tirtoprodjo, mengatakan bahwa dasar fundamental negara antara lain (1) semangat kebangsaan, (2) hasrat persatuan, dan (3) rasa kekeluargaan.


A.M. Dasaad, mengatakan bahwa Indonesia merdeka haruslah berdasar pada “iman dan tawakal kepada Tuhan Allah Yang Mengendalikan langit dan bumi”.


Moh. Hatta, mengatakan bahwa dasar ketuhanan harus diwujudkan dengan memisahkan urusan agama dari urusan negara.


R. Abdoelrahim Pratalykrama, menyatakan bahwa dasar negara yaitu (1) persatuan rakyat, dan (2) agama Islam dengan kemerdekaan seluas-luasnya bagi pemeluk agama yang bukan Islam.


Soepomo, menyatakan bahwa dasar persatuan, semangat kekeluargaan, dan semangat gotong royong sangat relevan dengan corak masyarakat Indonesia. Soepomo juga menyatakan agar negara memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.


Ki Bagoes Hadikoesoemo, meminta agar Islam dijadikan dasar dan sendi negara.


Sukarno, memaparkan lima dasar negara bagi Indonesia merdeka yang disebutnya dengan Pancasila, yakni (1) kebangsaan, (2) internasionalisme atau perikemanusiaan, (3) mufakat atau demokrasi, (4) kesejahteraan sosial, dan (5) Ketuhanan.


2. Gagasan Sukarno tentang Pancasila dalam Pidato 1 Juni 1945


Sukarno menjadi satu-satunya orang anggota yang menjawab secara utuh dan komprehensif pertanyaan Ketua BPUPK tentang dasar negara Indonesia. Filosofische grondslag diambil dari bahasa Belanda yang artinya filsafat atau pikiran yang menjadi dasar dari sebuah negara. Berdasarkan pidatonya pada 1 Juni 1945, Dasar negara yang diusulkan Sukarno bagi Indonesia merdeka adalah sebagai berikut:


a. Kebangsaan, yang dimaksud Sukarno bukan sekadar keinginan dari setiap orang yang memiliki kesamaan nasib dijajah untuk bersatu menjadi sebuah bangsa Indonesia, melainkan juga kebersatuan antara orang-orang yang menjadi bangsa Indonesia tersebut dengan tanah airnya.


b. Internasionalisme (Perikemanusiaan), penghargaan bangsaIndonesia terhadap nilai-nilai kemanusiaan yang universal bagi seluruh umat manusia. Dengan itu, bangsa Indonesia tidak hanya harus menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dalam kehidupannya, tetapi juga tidak boleh meremehkan bangsa-bangsa lain dan mesti menuju persaudaraan dunia.


c. Mufakat dan Permusyawaratan/Perwakilan (Demokrasi), negara harus menjunjung tinggi setiap aspirasi rakyat Indonesia untuk dapat dimusyawarahkan melalui sebuah lembaga perwakilan rakyat yang bekerja untuk kepentingan seluruh rakyat Indonesia.


d. Kesejahteraan Sosial, Sukarno mengusulkan agar negara Indonesia yang berdiri kelak harus mewujudkan kesejahateraan yang tidak hanya mencakup kelompok tertentu, tetapi kesejahteraan yang dapat dinikmati secara adil oleh seluruh rakyat Indonesia.


e. Ketuhanan, semua warga negara dikehendaki untuk menjalankan ajaran agama yang diyakininya secara leluasa dengan cara yang berkeadaban, yakni saling menghargai dan menghormati perbedaan agama-agama lain.


Menurutnya Sukarno dalam Pidato 1 Juni 1945, kata Pancasila berasal dari gabungan dua kata bahasa Sanskerta, yaitu panca yang berarti lima dan sila yang berarti dasar.


Menurut Sukarno, kemerdekaan bukanlah akhir dari perjuangan. Bangsa Indonesia harus mewujudkan cita-citanya pada masa kemerdekaan. Perjuangan mewujudkan hasrat dan cita-cita seluruh rakyat Indonesia hanya akan tercapai jika rakyat tidak takut menghadapi tantangan dan risiko. 


Sebagai penutup pidatonya pada 1 Juni Sukarno mengatakan, “Kemerdekaan hanyalah didapat dan dimiliki oleh bangsa yang jiwanya berkobar-kobar dengan tekad, merdeka, merdeka atau mati!”





KELAS X BAB 2 - MEMBANGUN BUDAYA TAAT HUKUM

Rangkuman Materi Pancasila Kelas 10 Bab 2 Membangun Budaya Taat Hukum Membangun Kesadaran Hukum Untuk menjamin keberlangsungan dan keseimban...