B. DINAMIKA KELAHIRAN PANCASILA
1. Dinamika dalam Sidang BPUPK Pertama
Kekalahan Belanda atas Jepang dalam perang Asia Timur Raya menyebabkan bangsa Indonesia terlepas dari penjajahan Belanda menuju ke penjajahan Jepang.
Jepang dapat menguasai wilayah Indonesia setelah Belanda menyerah di Kalijati, Subang, Jawa Barat pada 8 Maret 1942.
Jepang menggunakan sejumlah semboyan, seperti Jepang Pemimpin Asia, Jepang Pelindung Asia, Jepang Cahaya Asia, untuk menarik
simpati bangsa Indonesia.
Namun, kemenangan Jepang saat itu tidak bertahan lama karena pihak Sekutu (Inggris, Amerika Serikat, Belanda) melakukan serangan balasan kepada Jepang untuk merebut kembali Indonesia hingga berhasil menguasai sejumlah daerah.
Jepang mengumumkan rencana membentuk Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai atau Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK) pada peringatan Pembangunan Djawa Baroe, 1 Maret 1945.
Tugas BPUPK adalah untuk menyelidiki atau menyusun hal-hal yang dianggap penting bagi negara Indonesia yang hendak dihadirkan.
BPUPK baru dibentuk pada 29 April 1945.
Jepang menyusun keanggotaan BPUPK menjadi lima kelompok, yaitu:
Kelompok Birokrat (residen, bupati, walikota, kepala kantor, guru, dan sebagainya
Kelompok Independen (pengacara, pengusaha, wartawan, dan sebagainya)
Kelompok Ulama
Kelompok Pergerakan Nasionalis
Kelompok Perwakilan Jepang
Di dalam keanggotaan BPUPK ada sejumlah orang peranakan (keturunan asing). Empat orang di antaranya merupakan keturunan Tionghoa, satu orang keturunan Arab, dan satu orang keturunan Eropa.
Menurut A.B. Kusuma dalam bukunya berjudul Lahirnya Undang-Undang Dasar 1945, keanggotaan BPUPK secara keseluruhan berjumlah
76 orang. Mereka terdiri atas:
1 orang ketua (kaico) yakni dr. K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat
2 orang wakil ketua (fuku kaico), yakni R.P. Soeroso dan Itjibangase Yosio (Jepang)
60 orang anggota (iin)
6 anggota tambahan (baru menjadi anggota pada masa sidang kedua, 10 – 17 Juli 1945)
7 orang anggota istimewa (tokubetsu iin) yang berasal dari Jepang
Dalam sejarahnya, BPUPK mengadakan dua kali sidang, yakni:
Sidang Pertama (29 Mei–1 Juni 1945), dengan agenda pembahasan mengensai dasar negara.
Sidang Kedua (10–17 Juli 1945) dengan agenda agenda untuk membahas rancangan undang-undang dasar.
2. Dinamika dalam Perumusan Pancasila
1.) Gagasan Sukarno dan Sidang Pertama BPUPK
Pada tanggal 1 Juni 1945, Sukarno menyampaikan pidato yang berisi gagasan tentang Pancasila sebagai dasar negara. Gagasan ini diterima secara aklamasi oleh anggota BPUPK.
Untuk menyusun rumusan tentang dasar negara.
dr. K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat selaku ketua BPUPK memutuskan untuk membentuk Panitia Delapan.
Tugas Panitia Delapan adalah untuk menyusun rumusan tentang dasar negara dengan pidato Sukarno sebagai bahan utama ditambah usul dari semua anggota BPUPK yang mengajukannya.
Berikut ini nama-nama anggota Panitia Delapan:
Sukarno
Mohammad Hatta
R. Otto Iskandar Dinata
K.H. A. Wachid Hasjim
Mohammad Yamin
Ki Bagoes Hadikoesoemo
M. Soetardjo Kartohadikoesoemo
A.A. Maramis
2.) Pembentukan Panitia Delapan
Sebagai ketua Panitia Delapan, Sukarno mengadakan rapat pada 18-21 Juni 1945 dengan anggotaBPUPK dan Chuo Sangi In. Total 47 orang diundang, tetapi hanya 38 yang hadir.
Rapat ini bertujuan untuk menindaklanjuti keputusan sidang pertama BPUPK dan merumuskan dasar negara.
Sebagai ketua Panitia Delapan, Sukarno mengambil inisiatif untuk melakukan rapat dengan beberapa anggota BPUPK. Pada rapat yang berlangsung pada 22 Juni 1945 (sehari setelah sidang terakhir Chuo Sangi In berakhir), tidak ada satu pun wakil dari pemerintah pendudukan Jepang yang hadir. Oleh karena itu, Abikoesno mengemukakan pendapat bahwa kemerdekaan Indonesia harus dilahirkan oleh bangsa Indonesia sendiri sehingga bukan dianggap sebagai pemberian hadiah dari Jepang atau dari mana pun.
Sukarno kemudian membentuk Panitia Sembilan untuk menghadirkan komposisi keanggotaan perumus dasar negara yang lebih mewakili pemikiran-pemikiran yang berkembang di antara para anggota BPUPK.
Berikut ini nama-nama anggota Panitia Sembilan:
Sukarno (ketua)
Mohammad Hatta
A.A. Maramis
K.H. A. Wachid Hasjim
Mohammad Yamin
Abdoel Kahar Moezakir
H. Agoes Salim
Abikoesno Tjokrosoejoso
Ahmad Soebardjo
3.) Pembentukan Panitia Sembilan
Pada rapat tanggal 22 Juni 1945, Sukarno membentuk Panitia Sembilan untuk menggantikan Panitia Delapan.
Segera setelah dibentuk, Panitia Sembilan melaksanakan pertemuan pada hari yang sama di rumah Sukarno, Jalan Pegangsaan Timur No. 56 Jakarta.
Pada hari yang sama, Panitia Sembilan mengadakan pertemuan di rumah Sukarno untuk membahas rumusan dasar negara. Terjadi perdebatan mengenai dasar negara Islam, yang akhirnya disepakati dengan rumusan Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari at Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
4.) Rapat Panitia Sembilan
Pertemuan perdana Panitia Sembilan digelar untuk membahas rumusan pembukaan undang-undang dasar negara yang di dalamnya berisikan dasar negara yang disepakati untuk diambil dari pidato Sukarno tanggal 1 Juni 1945.
Sempat terjadi perdebatan. Sebagian dari anggota Panitia Sembilan menginginkan agar Islam menjadi dasar negara, sementara sebagian yang lain menolaknya. Perdebatan itu berakhir dengan kesepakatan rumusan sila "Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya" di dalam Pancasila.
Mohammad Yamin sempat membuat teks rancangan Pembukaan UUD, namun karena dirasa terlalu panjang, Panitia Sembilan kemudian membuat teks yang lebih pendek.
5.) Penyusunan Piagam Jakarta & Masa Sidang BPUPKI
Mohammad Yamin ditugaskan untuk menyusun teks rancangan Pembukaan UUD yang berisi rumusan Pancasila. Teks ini dikenal sebagai Piagam Jakarta, dengan rumusan sebagai berikut:
1. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
6. Masa Sidang Kedua BPUPK
Pada masa sidang kedua BPUPK II tanggal 10-17 Juli 1945, rumusan naskah rancangan Pembukaan UUD NRI 1945 yang disepakati pada 22 Juni 1945 oleh Panitia Sembilan dibacakan oleh Sukarno. Sukarno membacakan naskah rancangan Pembukaan UUD yang berisi rumusan Pancasila. Terdapat tiga bagian penting dalam naskah tersebut:
Bagian Pertama, berisi pernyataan kemerdekaan. Di dalamnya, termuat isi bahwa kemerdekaan bagi bangsa Indonesia merupakan hak seperti halnya yang harus dimiliki oleh seluruh bangsa yang ada di dunia. Oleh karena itu, segala penjajahan di dunia harus dihapus karena tidak sesuai dengan prinsip kemanusiaan dan keadilan.
Bagian Kedua, menjelaskan hasil dari tuntutan kemerdekaan bangsa Indonesia. Dengan rahmat Allah Yang Maha Kuasa, bangsa
Indonesia mencapai pintu gerbang kemerdekaan untuk mewujudkan cita-cita seluruh bangsa, yaitu masyarakat yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
Bagian Ketiga, berisi pernyataan tentang pembentukan pemerintahan negara Indonesia sebagai bagian dari NKRI yang bertugas untuk: (1) melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
(2) memajukan kesejahteraan umum;
(3) mencerdaskan kehidupan bangsa; dan
(4) ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Di dalam bagian ketiga inilah terletak rumusan Pancasila sebagai dasar negara.
Selain menyepakati rancangan rumusan Pancasila sebagai Dasar Negara beserta Piagam Jakarta sebagai Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945), masa sidang kedua BPUPK menyepakati pula rancangan batang tubuh UUD NRI 1945 yang tersusun atas pasal-pasal. Dengan hadirnya kesepakatan tersebut, Sidang Kedua BPUPK ditutup pada 17 Juli 1945. Sidang itu sekaligus menjadi akhir tugas dari BPUPK.
3. Dinamika dalam Pengesahan Pancasila
1.) Bom Hiroshima dan Dampaknya
o Pada 6 Agustus 1945, Sekutu menjatuhkan bom atom di Hiroshima. Kabar ini mendorong para tokoh nasional Indonesia untuk segera memproklamasikan kemerdekaan, karena posisi Jepang semakin terdesak dalam Perang Asia-Pasifik. Sehingga mereka terdorong untuk segera menyatakan kemerdekaan dari penjajahan Jepang.
Saat itu, pemerintahan kolonial Jepang melalui perwira tingginya, Hisaichi Terauchi, mengumumkan pembentukan panitia untuk mempersiapkan kemerdekaan Indonesia pada 7 Agustus 1945.
2.) Pembentukan PPKI
o Pada 7 Agustus 1945, Jepang membentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) dan mengumumkan keanggotaan sebanyak 21 orang pada 12 Agustus 1945.
Sukarno ditunjuk sebagai ketua dan Mohammad Hatta sebagai wakil ketua.
o Anggota tambahan sebanyak enam orang ditambahkan tanpa sepengetahuan Jepang, menjadikan total anggota PPKI menjadi 27 orang.
Pada 12 Agustus 1945, pemerintah kolonial mengumumkan keanggotaan PPKI berjumlah 21 orang. Mereka adalah:
Sukarno (ketua)
Mohammad Hatta (wakil)
Soepomo
K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat
R.P. Soeroso
Soetardjo Kartohadikoesoemo
K.H. Wachid Hasjim
Ki Bagoes Hadikoesoemo
Otto Iskandardinata
Abdoel Kadir
Pangeran Soerjohamidjojo
Pangeran Poerbojo
Mohammad Amir
Abdoel Abbas
Mohammad Hasan
GSSJ Ratulangi
Andi Pangerang
A.H. Hamidan
I Goesti Ketoet Poedja
Johannes Latuharhary
Yap Tjwan Bing
Tanpa sepengetahuan pihak Jepang, anggota PPKI ditambah sebanyak enam orang. Mereka adalah:
Achmad Soebardjo
Sayoeti Melik
Ki Hadjar Dewantara
R.A.A. Wiranatakoesoema
Kasman Singodimedjo
Iwa Koesoemasoemantri.
Dengan demikian, jumlah anggota PPKI menjadi 27 orang.
Setelah BPUPK dibubarkan, PPKI mewarisi tugas dari BPUPK untuk mempersiapkan pelaksanaan kemerdekaan Indonesia. PPKI juga berkewajiban untuk meyakinkan rakyat di tanah air terkait kemerdekaan yang akan segera diproklamasikan.
Sebelum PPKI melakukan sidang, Jepang menyerah tanpa syarat kepada Sekutu pada 15 Agustus 1945. Hal itu membuat Indonesia mengalami kekosongan keku asaan (vacuum of power).
Situasi Jelang Proklamasi Kemerdekaan:
3.) Vacuum of Power
o Jepang menyerah tanpa syarat pada 15 Agustus 1945, menciptakan kekosongan kekuasaan di Indonesia.
o Kelompok pemuda mendesak Sukarno dan Hatta untuk segera memproklamasikan kemerdekaan, yang ditolak oleh keduanya karena ingin membahasnya terlebih dahulu dengan anggota PPKI.
Momentum ini langsung ditanggapi oleh para pemuda di tanah air untuk mendesak Sukarno dan Hatta agar segera memproklamasikan kemerdekaan Indonesia. Wikana dan Darwis diutus untuk menemui Sukarno dan Hatta dan menyampaikan desakan para pemuda agar proklamasi kemerdekaan lekas dilakukan pada 16 Agustus 1945 namun Sukarno dan Mohammad Hatta menolak.
Penolakan Sukarno dan Hatta didasarkan pada pertimbangan bahwa proklamasi kemerdekaan Indonesia tidak dapat dilakukan secara gegabah dan harus dibahas dengan para anggota PPKI yang telah terbentuk.
Setelah gagal membujuk Sukarno dan Hatta, kelompok pemuda tersebut mengadakan rapat kembali. Hasil rapat memutuskan untuk membawa dan mengamankan Sukarno dan Hatta ke luar Jakarta agar terbebas dari pengaruh pihak Jepang.
4.) Peristiwa Rengasdengklok
o Sukarno dan Hatta dibawa ke Rengasdengklok oleh para pemuda untuk mendesak proklamasi segera. Namun, mereka tetap bersikeras untuk melakukan proklamasi di Jakarta.
o Achmad Soebardjo berhasil membujuk pemuda dan membawa Sukarno dan Hatta kembali ke Jakarta.
Tepat pukul 04.30 WIB para pemuda membawa Sukarno dan Hatta ke Rengasdengklok, Karawang, Jawa Barat. Aksi ini mulanya dilakukan untuk menekan kedua tokoh tersebut agar bersedia memproklamasikan kemerdekaan sesegera mungkin di tempat itu. Akan tetapi, Sukarno dan Hatta tetap bergeming menghadapi tekanan tersebut.
Kabar ‘penculikan’ Sukarno dan Hatta akhirnya sampai kepada salah satu tokoh dari golongan tua, Achmad Soebardjo. Ia kemudian bertemu dengan Wikana di Jakarta. Setelah mempelajari apa yang sedang terjadi, ia bersepakat bahwa kemerdekaan harus segera dideklarasikan, tetapi tetap dilakukan di Jakarta.
Achmad Soebardjo bersama dengan Soediro dan Jusuf Kunto akhirnya menuju Rengasdengklok untuk menjemput Sukarno dan Hatta dan membawa keduanya kembali ke Jakarta. Sekembalinya rombongan ke Jakarta, Sukarno-Hatta bersama para pemuda mencapai kesepakatan bahwa proklamasi kemerdekaan Indonesia paling lambat akan dideklarasikan pada 17 Agustus 1945.
Proklamasi Kemerdekaan:
5.) Perumusan Teks Proklamasi
o Naskah proklamasi dirumuskan di rumah Laksamana Tadashi Maeda pada malam hari 16 Agustus 1945 oleh Sukarno, Mohammad Hatta, dan Achmad Soebardjo.
o Teks proklamasi ditulis oleh Sukarno berdasarkan diktasi Mohammad Hatta.
Perumusan naskah proklamasi terjadi di rumah milik Laksmana Tadashi Maeda, seorang perwira tinggi Angkatan Laut Jepang. Rumah Tadashi Maeda dipilih sebagai lokasi perumusan naskah teks proklamasi karena alasan keamanan dan kedekatan hubungan Tadashi Maeda dengan Achmad Soebarjo dan Mohammad Hatta.
Dalam momen perumusan naskah proklamasi yang bersejarah itu, Sukarno mempersilakan Mohammad Hatta sebagai penyusun teks proklamasi karena dipandang memiliki kemampuan berbahasa yang baik. Kendati begitu, bagi Mohammad Hatta justru Sukarno yang dipandang memiliki kemampuan menulis yang lebih baik. Akhirnya Mohammad Hatta mendikte baris-baris kalimat teks Proklamasi, sementara Sukarno yang menuliskannya.
Sukarno memegang pena dan menulis teks proklamasi yang terdiri atas dua kalimat. Kalimat pertama berbunyi, “Kami bangsa Indonesia dengan ini menjatakan kemerdekaan Indonesia.” Kalimat tersebut diambil dari bagian akhir alinea ketiga Piagam Jakarta.
Sementara itu, kalimat kedua yang berbunyi, “Hal-hal jang mengenai pemindahan kekoeasaan d.l.l., diselenggarakan dengan tjara saksama dan dalam tempoh jang sesingkat-singkatnja,” merupakan pemikiran Mohammad Hatta yang kemudian mendapatkan koreksi atau perbaikan.
6.) Pembacaan Proklamasi
o Proklamasi kemerdekaan Indonesia dibacakan oleh Sukarno pada 17 Agustus 1945 di Jalan Pegangsaan Timur No. 56, Jakarta, disaksikan oleh Hatta dan beberapa tokohlainnya.
Pembacaan teks proklamasi dilakukan di halaman depan kediaman Sukarno, di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56 dengan alasan keamanan. Teks Proklamasi kemudian dibacakan oleh Sukarno yang didampingi Mohammad Hatta tepat pukul 10.00 WIB pada 17 Agustus 1945
Sidang PPKI dan Pengesahan Pancasila:
7.) Sidang Pertama PPKI:
o Sidang pertama PPKI diadakan pada 18 Agustus 1945, sehari setelah proklamasi, menghasilkan beberapa keputusan penting:
1. Pengesahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Pemilihan Sukarno sebagai Presiden dan Hatta sebagai Wakil Presiden.
3. Pembentukan Komite Nasional untuk membantu tugas Presiden sementara.
PPKI kemudian melakukan sidang. Sidang pertama PPKI pada 18 Agustus 1945.
Berikut hasil keputusan sidang pertama PPKI:
mengesahkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
memilih Sukarno sebagai presiden dan Mohammad Hatta sebagai wakil presiden
membentuk Komite Nasional untuk membantu tugas Presiden secara sementara sebelum dibentuknya MPR dan DPR
Sidang kedua PPKI digelar pada 19 Agustus 1945.
Berikut hasil keputusan sidang kedua PPKI:
pembagian wilayah Indonesia yang terdiri atas delapan provinsi
membentuk Komite Nasional di daerah
menetapkan dua belas departemen/kementerian dengan masing-masing menterinya
Sidang ketiga PPKI dilaksanakan pada 22 Agustus 1945.
Berikut hasil keputusan sidang ketiga PPKI:
pembentukan Komite Nasional
pembentukan Partai Nasional Indonesia
pembentukan Badan Keamanan Rakyat atau BKR
Sidang pertama merupakan sidang terpenting dan bersejarah karena di dalamnya terdapat peristiwa penetapan Pancasila sebagai dasar negara. Dalam sidang tersebut juga terjadi pembahasan penting berkenaan dengan keberatan dari para pemeluk agama selain Islam terhadap kalimat di dalam rancangan Pembukaan UUD yang berbunyi, "Ketoehanan, dengan kewadjiban mendjalankan sjariat Islam bagi pemeloek-pemeloeknja."
Keberatan tersebut disampaikan oleh seorang perwira Angkatan Laut Jepang kepada Mohammad Hatta pada sore hari, 17 Agustus 1945. Mohammad Hatta mendapati bahwa para pemeluk agama selain Islam di Indonesia bagian timur, salah satunya Johannes Latuharhary, merasa didiskriminasi dengan adanya kalimat di atas. Dikatakan bahwa saudara-saudara di Indonesia bagian timur lebih memilih untuk berdiri di luar Republik Indonesia yang baru merdeka jika kalimat tersebut tidak diubah. (Hatta,1970).
Mohammad Hatta sebagai wakil ketua PPKI lantas mengajak para tokoh Islam mengadakan rapat kecil pada pagi hari tanggal 18 Agustus 1945 sebelum sidang pertama dimulai untuk membahas kalimat, "Ketoehanan, dengan kewajiban mendjalankan sjariat Islam bagi pemeloek-pemeloeknja" yang masih terdapat dalam rancangan Pembukaan UUD NRI 1945. Sejarah mencatat, rapat tersebut berlangsung selama lima belas menit dengan kesepakatan penting, yaitu mengubah kalimat tersebut menjadi Ketoehanan Jang Maha Esa.
PPKI kemudian melakukan sidang pertamanya dan dapat terlaksana dengan cepat karena tokoh-tokoh Islam lebih mengutamakan persatuan bangsa di atas kepentingan lainnya.
Sidang pertama PPKI resmi dibuka pada pukul 11.30 WIB dan diikuti oleh 27 orang anggota. Peristiwa bersejarah itu pun terjadi. PPKI mengesahkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang memuat rumusan lima sila Pancasila di dalam Pembukaannya.
Oleh karena itu, secara bersamaan Pancasila sah menjadi dasar negara. Meski berlangsung dengan cepat, sidang pertama itu telah menjamin persatuan dan keutuhan bangsa Indonesia untuk selama-lamanya.
Dengan melihat keseluruhan proses kelahiran dan perumusan Pancasila menjadi dasar negara, kalian pasti paham bahwa proses kesejarahan tersebut diawali dengan kelahirannya pada 1 Juni 1945, lalu diikuti oleh perumusan pada 22 Juni 1945 dan disahkan kemudian oleh sidang PPKI yang berlangsung pada 18 Agustus 1945. Pada hari pengesahannya itu, para pahlawan pendiri bangsa
Indonesia bermufakat bahwa Pancasila adalah Dasar Negara Indonesia yang terdiri dari:
Ketuhanan Yang Maha Esa
Kemanusiaan yang adil dan beradab
Persatuan Indonesia
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
8.) Pembahasan Keberatan terhadap Piagam Jakarta
o Sebelum sidang, Hatta mengadakan rapat kecil dengan tokoh Islam untuk membahas keberatan terhadap kalimat dalam Piagam Jakarta yang berbunyi Ketoehanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
o Kesepakatan untuk mengubah kalimat tersebut menjadi : Ketuhanan Yang Maha Esa. dicapai dalam rapat tersebut.
No comments:
Post a Comment